Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor15
Tahun2023
TentangTATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan528
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA