Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 425 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juni 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi