Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor12
Tahun2025
TentangBahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanAndi Amran Sulaiman
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1140
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA