Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor12
Tahun2024
TentangHarga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 September 2024
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat395
Jumlah diDownload203
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan595
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA