Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor10
Tahun2025
TentangStandar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat71
Jumlah diDownload66
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan762
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA