Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor10
Tahun2024
TentangBATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1046
Jumlah diDownload266
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan501
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA