Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEAMANAN LAUT
Nomor3
Tahun2018
TentangPEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN BERBASIS WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1897
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Pejabat Pengundangan