Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEAMANAN LAUT
Nomor12
Tahun2021
TentangPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan896
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan