Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 896 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Agustus 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
- Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut