Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 896 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Agustus 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
- Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut