Peraturan Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaARSIP NASIONAL
Nomor14
Tahun2017
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10168
Jumlah diDownload167
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum