Penetapan Presiden Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Satuan Uang Rupiah yang Khusus Berlaku untuk Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1963
TentangSATUAN UANG RUPIAH YANG KHUSUS BERLAKU UNTUK DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan