Penetapan Presiden Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Satuan Uang Rupiah yang Khusus Berlaku untuk Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1963
TentangSATUAN UANG RUPIAH YANG KHUSUS BERLAKU UNTUK DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2834
Jumlah diDownload