Penetapan Presiden Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pengintegrasian Bank-bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Sentral

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1965
TentangPENGINTEGRASIAN BANK-BANK UMUM NEGARA DAN BANK TABUNGAN NEGARA KE DALAM BANK SENTRAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum