Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/jaksa Tentara Agung dan Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak-pidana yang Membahayakan Pelaksanaan Perlengkapan Sandang-pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1959
TentangWEWENANG JAKSA AGUNG/JAKSA TENTARA AGUNG DAN TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN PELAKSANAAN PERLENGKAPAN SANDANG-PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan