Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/jaksa Tentara Agung dan Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak-pidana yang Membahayakan Pelaksanaan Perlengkapan Sandang-pangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1959 |
Tentang | WEWENANG JAKSA AGUNG/JAKSA TENTARA AGUNG DAN TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN PELAKSANAAN PERLENGKAPAN SANDANG-PANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8788 |
Jumlah diDownload | 1 |