Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1965 Tentang Memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara Bagi Anggota-anggota Hansip dan Sukarelawan

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1965
TentangMEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN SUKARELAWAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1965
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan2738
Tanggal Pengundangan15 Maret 1965
Pejabat Pengundangan