Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1965 Tentang Memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara Bagi Anggota-anggota Hansip dan Sukarelawan
Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1965 |
Tentang | MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN SUKARELAWAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3419 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1965 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 22 |
Nomor Tambahan | 2738 |
Tanggal Pengundangan | 15 Maret 1965 |
Pejabat Pengundangan |