Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Kewajiban Kerja Bhakti dalam Rangka Pemasyarakatannya Bagi Terpidana Karena Melakukan Tindak-pidana yang Merupakan Kejahatan
Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1964 |
Tentang | KEWAJIBAN KERJA BHAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK-PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 730 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1964 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 73 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 1964 |
Pejabat Pengundangan |