Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Satuan Uang Rupiah yang Berlaku di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1964
TentangSATUAN UANG RUPIAH YANG BERLAKU DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan