Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Satuan Uang Rupiah yang Berlaku di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1964
TentangSATUAN UANG RUPIAH YANG BERLAKU DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2147
Jumlah diDownload