Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 Tentang Kewenangan Melakukan Penawanan/pengusiran

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1962
TentangKEWENANGAN MELAKUKAN PENAWANAN/PENGUSIRAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan