Penetapan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak-pidana yang Dilakukan Oleh Anggauta Angkatan Bersenjata, Sebagai Berikut

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1965
TentangMEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA, SEBAGAI BERIKUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1965
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan2777
Tanggal Pengundangan25 Agustus 1965
Pejabat Pengundangan