Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Satuan Rupiah yang Khusus Berlaku untuk Daerah Propinsi Irian Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1963
TentangSATUAN RUPIAH YANG KHUSUS BERLAKU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan