Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 Tentang Larangan Mendengar Siaran Radio dan Televisi "malaysia"

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1963
TentangLARANGAN MENDENGAR SIARAN RADIO DAN TELEVISI "MALAYSIA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan