Penetapan Presiden Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pengintegrasian Bank Umum Negara ke dalam Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1965
TentangPENGINTEGRASIAN BANK UMUM NEGARA KE DALAM BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum