Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pembatasan Waktu Pelaksanaan Hak Menuntut Penggantian Nilai Bagi Jenis-jenis Uang yang Tidak Lagi Merupakan Alat Pembayaran yang Sah Menurut Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) Penetapan Presiden No. 27 Tahun 1965
Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1966 |
Tentang | PEMBATASAN WAKTU PELAKSANAAN HAK MENUNTUT PENGGANTIAN NILAI BAGI JENIS-JENIS UANG YANG TIDAK LAGI MERUPAKAN ALAT PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT PASAL 3 AYAT (1), (2) DAN (3) PENETAPAN PRESIDEN NO. 27 TAHUN 1965 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7884 |
Jumlah diDownload |