Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pembatasan Waktu Pelaksanaan Hak Menuntut Penggantian Nilai Bagi Jenis-jenis Uang yang Tidak Lagi Merupakan Alat Pembayaran yang Sah Menurut Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) Penetapan Presiden No. 27 Tahun 1965

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1966
TentangPEMBATASAN WAKTU PELAKSANAAN HAK MENUNTUT PENGGANTIAN NILAI BAGI JENIS-JENIS UANG YANG TIDAK LAGI MERUPAKAN ALAT PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT PASAL 3 AYAT (1), (2) DAN (3) PENETAPAN PRESIDEN NO. 27 TAHUN 1965
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan