Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pembatasan Waktu Pelaksanaan Hak Menuntut Penggantian Nilai Bagi Jenis-jenis Uang yang Tidak Lagi Merupakan Alat Pembayaran yang Sah Menurut Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) Penetapan Presiden No. 27 Tahun 1965
| Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 1966 |
| Tentang | PEMBATASAN WAKTU PELAKSANAAN HAK MENUNTUT PENGGANTIAN NILAI BAGI JENIS-JENIS UANG YANG TIDAK LAGI MERUPAKAN ALAT PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT PASAL 3 AYAT (1), (2) DAN (3) PENETAPAN PRESIDEN NO. 27 TAHUN 1965 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8044 |
| Jumlah diDownload |