Keputusan Presiden Nomor Keppres51/2001 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan pemerintah Papua New Guinea

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
NomorKEPPRES51/2001
Tahun2001
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH PAPUA NEW GUINEA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan