Keputusan Presiden Nomor Keppres51/1999 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembangunan dan Kerjasama yang Lebih Erat dan Pembentukan Konsultasi Bilateral

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
NomorKEPPRES51/1999
Tahun1999
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME MENGENAI PEMBANGUNAN DAN KERJASAMA YANG LEBIH ERAT DAN PEMBENTUKAN KONSULTASI BILATERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan