Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor99
Tahun2003
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2003
Pejabat Pengundangan