Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 Tentang Bidang/jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor99
Tahun1998
TentangBIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU USAHA BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8123
Jumlah diDownload121