Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor99
Tahun1996
TentangPENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan