Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1954 Tentang Pengankatan Kapten Muchtan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara di Palembang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor99
Tahun1954
TentangPENGANKATAN KAPTEN MUCHTAN SEBAGAI HAKIM PERWIRA PENGADILAN TENTARA DI PALEMBANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan