Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1966 Tentang Penanganan Bencana Alam Jawa Timur dan Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun1966
TentangPENANGANAN BENCANA ALAM JAWA TIMUR DAN JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan