Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1957 Tentang Penolakan Banding Goo See Pin Trayek Gresik-brangkal

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun1957
TentangPENOLAKAN BANDING GOO SEE PIN TRAYEK GRESIK-BRANGKAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9424
Jumlah diDownload92