Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1953 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun1953
TentangPEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat503
Jumlah diDownload95