Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1951 Tentang Pengangkatan T. Samadikun Sebagai Gubernur Daerah Propinsi Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun1951
TentangPENGANGKATAN T. SAMADIKUN SEBAGAI GUBERNUR DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan