Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 135 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 November 2003 |
Pejabat Pengundangan |