Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri di Semarang
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 142 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 1999 |
| Pejabat Pengundangan |