Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1951 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 27 dan 28 Tahun 1951 Tentang Dewan Urusan Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun1951
TentangPERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 DAN 28 TAHUN 1951 TENTANG DEWAN URUSAN PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan