Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1951 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 27 dan 28 Tahun 1951 Tentang Dewan Urusan Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun1951
TentangPERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 DAN 28 TAHUN 1951 TENTANG DEWAN URUSAN PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8913
Jumlah diDownload