Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keppres 53-2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor96
Tahun2001
TentangPERUBAHAN KEPPRES 53-2001 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Januari 2001
Pejabat Pengundangan