Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor96
Tahun2000
TentangBIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7168
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan118
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2000
Pejabat Pengundangan