Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2000

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor96
Tahun1999
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5487
Jumlah diDownload152