Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Keppres 26-1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor95
Tahun2004
TentangPERUBAHAN KEDUA KEPPRES 26-1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3499
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan