Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Keppres 26-1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor95
Tahun2004
TentangPERUBAHAN KEDUA KEPPRES 26-1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan