Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (indonesian Debt Restructuring Agency)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor95
Tahun1998
TentangPEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2859
Jumlah diDownload151