Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1955 Tentang Pemberhentian Haki Perwira Pada Pengadilan-pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang dan Pengangkatan di Surabaya, Malang, Makasar, Ambon

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor95
Tahun1955
TentangPEMBERHENTIAN HAKI PERWIRA PADA PENGADILAN-PENGADILAN TENTARA DI SURABAYA DAN MALANG DAN PENGANGKATAN DI SURABAYA, MALANG, MAKASAR, AMBON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan