Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1955 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Pemungutan Pajak Kendaraan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor94
Tahun1955
TentangPENGESAHAN PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan