Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1953 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Territorium 6

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor94
Tahun1953
TentangPEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA DI TERRITORIUM 6
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8898
Jumlah diDownload94