Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1958 Tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Tengah Tentang Pajak Rumahtangga

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun1958
TentangPENGESAHAN PERDA PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PAJAK RUMAHTANGGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat646
Jumlah diDownload