Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1956 Tentang Penetapan Waktu Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Rijtsordonnantie 1948 untuk Keresidenan Lampoeng

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun1956
TentangPENETAPAN WAKTU DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 1 RIJTSORDONNANTIE 1948 UNTUK KERESIDENAN LAMPOENG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan