Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1955 Tentang Penagihan Uang Pajak untuk Undian dan Uang Fakir Miskin Sebesar Rp 353,70,-

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun1955
TentangPENAGIHAN UANG PAJAK UNTUK UNDIAN DAN UANG FAKIR MISKIN SEBESAR RP 353,70,-
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan