Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1954 Tentang Pemberian Kuasa Pengambilan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun1954
TentangPEMBERIAN KUASA PENGAMBILAN SUMPAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan