Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1951 Tentang Pembentukan Suatu Panitia Perubahan Sistem Pajak, Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun1951
TentangPEMBENTUKAN SUATU PANITIA PERUBAHAN SISTEM PAJAK, PENGANGKATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6878
Jumlah diDownload90