Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1951 Tentang Pembentukan Suatu Panitia Perubahan Sistem Pajak, Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun1951
TentangPEMBENTUKAN SUATU PANITIA PERUBAHAN SISTEM PAJAK, PENGANGKATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan