Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2001 Tentang Pencabutan Keppres 121-2000 Tentang Penugasan Presiden Kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor91
Tahun2001
TentangPENCABUTAN KEPPRES 121-2000 TENTANG PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan