Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1954 Tentang Penghapusan Sejumlah Uang dari Perhitungan Penerimaan Jawatan Perikanan Laut Resort 3 Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor91
Tahun1954
TentangPENGHAPUSAN SEJUMLAH UANG DARI PERHITUNGAN PENERIMAAN JAWATAN PERIKANAN LAUT RESORT 3 JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan