Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1953 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Territorium 6

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor91
Tahun1953
TentangPEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA DI TERRITORIUM 6
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9872
Jumlah diDownload82